PAJAK PENGHASILAN UMUM - MATA KULIAH PERPAJAKAN




PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERPAJAKAN


NDIA TOLI VALI MENNO





PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2013


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984. Undang-undang ini terkahir kali diubah dengan Undang-Undang 36 Tahun 2008. Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur pengenaan Pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak. Undang-Undang ini menganut asas materiil, artinya penentuan pajak yang terutang tidak tergantung pada surat ketetapan pajak.

A.  SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diperoleh selama Tahun Pajak. Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi:
1.      Subjek Pajak dalam negeri
·         Subjek Pajak orang pribadi, yaitu yang tertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia.
·         Subjek Pajak badan, yaitu badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu badan pemerintah yang pembentukannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD dan penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah serta pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara.
·         Subjek Pajak warisan, yaitu warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2.      Subjek Pajak luar negeri
Terdiri dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tak berkedudukan di Indonesia yang tak menjalankan usaha di Indonesia.

Perbedaan Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri antara lain adalah :
Wajib Pajak dalam negeri
Wajib Pajak luar negeri
-       Dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima tau diperoleh di dari dalam dan luar Indonesia
-       Dikenakan pajak atas penghasilan netto

-       Digunakan tarif umum (Tarif UU PPh pasal 17)
-       Wajib menyampaikan SPT
-       Dikenakan pajak hanya atas penghasilan dari sumber penghasilan di Indonesia

-      Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto
-       Digunakan tarif sepadan (tarif UU PPh pasal 26)
-       Tidak wajib menyampaikan SPT



B.   KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF
MULAI
BERAKHIR
Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi:
·         Saat dilahirkan
·         Berada/tinggal di Indonesia

Subjek Pajak Dalam Negeri Badan:
·         Saat didirikan/berkedudukan di Indonesia
Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi:
·         Saat meninggal
·         Saat meninggalkan Indonesia selamanya

Subjek Pajak Dalam Negeri Badan:
·         Saat dibubarkan atau tak bertempat tinggal lagi di Inonesia
Subjek Pajak Luar Negeri melalui BUT:
·         Saat menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia
Subjek Pajak Luar Negeri melalui BUT:
·         Saat tidak menjalankan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia lagi
Subjek Pajak Luar Negeri tidak melalui BUT:
·         Saat menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia
Subjek Pajak Luar Negeri tidak melalui BUT:
·         Saat tak lagi menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia
Warisan Belum Terbagi:
·         Saat timbulnya warisan belum terbagi
Warisan Belum Terbagi:
·         Saat warisan telah selesai dibagikan

C.   TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK
              Yang tidak termasuk subjek pajak adalah:
1.      Kantor perwakilan negara asing
2.      Pejabat perwakitaln diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari negara lain, dan orang yang diperbantukan kepada mereka yang tinggal bersama
3.      Organisasi internasional
4.      Pejabat perwakilan organisasi internasional

D.  OBJEK PAJAK
              Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Yang menjadi Objek Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri adalah penghasilan dari dalam maupun luar Indonesia, sedangkan bagi Wajib Pajak luar negeri hanya penghasilan yang berasal dari Indonesia saja. Penghasilan tersebut dapat dikelompokkan menjadi:
1.      Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara dan sebagainya
2.      Penghasilan dari usaha atau kegiatan
3.      Penghasilan dari modal atau penggunaan harta seperti sewa, bunga dan sebagainya
4.      Penghasilan lain-lain seperti keuntungan karena pembebasan utang, karena selisih kurs mata uang asing, karena penilaian kembali aktiva dan hadiah undian.


E.   TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
            Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
1.      Bantuan, sumbangan atau harta hibahan
2.      Warisan
3.      Harta (termasuk setoran tunai) sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
4.      Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
5.      Pembayaran perusahaan asuransi kepada orang pribadi
6.      Dividen atau bagian laba yang diterima perseroan terbatas dalam negeri
7.      Iuran dana pension
8.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension
9.      Bagian laba yang modalnya tak terbagi atas saham-saham
10.  Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dari pasangan usaha yang kecil atau menengah
11.  beasiswa
12.  sisa lebih dari badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan
13.  bantuan atau santunan opleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

F.    DASAR PENGENAAN PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK
            Dasar pengenaan pajak untuk Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan untuk Wajib Pajak luar negeri adalah penghasilan bruto.
            Besarnya Penghasilan Kena Pajak badan dihitung sebesar penghasilan netto, sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan Kena Pajak (WP Badan) = penghasilan netto
Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi) = penghasilan netto - PTKP

                Perhitungan besarnnya Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak dalam neteri dan BUT dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.      Pembukuan
Pembukuan adalah suatur proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi setiap Tahun Pajak berakhir. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan kegiatan yang sebenarnya, diselenggarakan di Indonesia dengan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri keuangan.
Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi)
= penghasilan netto – PTKP
= (penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) - PTKP
Penghasilan Kena Pajak (WP Badan)
= penghasilan netto
= penghasilan netto – biaya yang diperkenankan UU PPh
 
2.      Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan netto merupakan pengecualian kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Besarnya penghasilan netto adalah sama dengan besar (presentase) Norma Penghitungan Penghasilan Netto dikalikan dengan jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun.
Wajib Pajak yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto memenuhi syarat berikut:
·         Peredaran bruto kuran dari Rp 4.800.000.000,00 per tahun
·         Mengajukan permohohan jangka waktu 3 bulan pertama dalam tahun buku
·         Menyelenggarakan pencatatan.

G.     PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Perhitungan PTKP ditentukan menurut keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Besarnya PTKP yang berlaku saat ini adalah:
1.      Rp 15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2.      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3.      Rp 15.840.000,00 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami
4.      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat serta anak angkat (maksimal 3 orang)

H.     TARIF PAJAK
1.      Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
5%
Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00
15%
Di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00
25%
Di atas Rp 500.000.000,00
30%

2.      Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT
Tarif yang ditetapkan sebesar 28%. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indomesia dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku. Dengan peredaran bruto sampai Rp 50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan 50% atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4.800.000.000,00.

I.       CARA MENGHITUNG PAJAK
Pajak Penghasilan (bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Pajak Penghasilan (Wajib Pajak Badan)
= Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17
= Penghasilan netto x tarif pasal 17
= (penghasilan bruto – biaya yang dipekenankan UU PPh) x tarif pasal 17
Pajak Penghasilan (WP Orang Pribadi)
= penghasilan kena pajak x tarif pasal 17
= (penghasilan netto – PTKP) x tarif pasa 17
= [(penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP] x tarif pasal 17
 
J.       PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
Dalam ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku saat ini, ada beberapa jenis penghasilan  yang dikenakan pemotongan atau pemungutan bersifat final dan tetap di laporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), hanya saja jumlahnya tidak dijumlahkan dengan penghasilannya. Pajak yang sudah dipotong tidak diperhitungkan sebagai Kredit Pajak.

K.      CARA MELUNASI PAJAK
Pada dasarnya, Wajib Pajak dapat menghitung dan melunasi Pajak Penghasilan melalui dua cara, yaitu:
1.      1. Pelunasan pajak tahun berjalan, yaitu pelunasan pajak dalam Masa Pajak yang meliputi:
a.      Pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak (PPh Pasal 25) untuk setiap Masa Pajak
b.      Pembayaran pajak melalui pemotongan/pemungutan pihak ke tigaberupa kredit pajak yang dapat diperhitungkan dengan jumlah pajak terutang selama tahun pajak
2.      Pelunasan pajak sesudah akhir tahun, yang dilakukan dengan cara:
a.  Membayar pajak yang kurang disetor yaitu dengan menghitung sendiri jumlah Pajak Penghasilan terutan untuk suatu tahun pajak dikurangi jumlah kredit pajak tahun yang bersangkutan
b.   Membayar pajak yang kurang disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak, apabila terdapat bukti bahwa jumlah Pajak Penghasilan terutang tidak benar.

Referensi Buku: Mardiasmo, ____, Perpajakan, Edisi Revisi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

This is Why I am So Afraid To Lose You!

Ketika Teman Jadi Bangsat !

Yang Berharga Yang Kulepas.