PAJAK PENGHASILAN UMUM - MATA KULIAH PERPAJAKAN
PAJAK
PENGHASILAN UMUM
|
PERPAJAKAN
|
NDIA
TOLI VALI MENNO
|
PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2013
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari
1984. Undang-undang ini terkahir kali diubah dengan Undang-Undang 36 Tahun
2008. Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur pengenaan Pajak penghasilan
terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh pada tahun
pajak. Undang-Undang ini menganut asas
materiil, artinya penentuan pajak yang terutang tidak tergantung pada surat
ketetapan pajak.
A. SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pajak Penghasilan dikenakan
terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diperoleh selama Tahun Pajak.
Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi:
1.
Subjek Pajak dalam negeri
·
Subjek Pajak orang pribadi, yaitu
yang tertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
berniat tinggal di Indonesia.
·
Subjek Pajak badan, yaitu badan
yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu badan
pemerintah yang pembentukannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD dan penerimaannya dimasukkan dalam
anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah serta pembukuannya diperiksa
oleh aparat pengawasan fungsional Negara.
·
Subjek Pajak warisan, yaitu warisan
yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2.
Subjek Pajak luar negeri
Terdiri dari orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tak berkedudukan di
Indonesia yang tak menjalankan usaha di Indonesia.
Perbedaan Wajib Pajak dalam negeri
dan Wajib Pajak luar negeri antara lain adalah :
Wajib Pajak dalam negeri
|
Wajib Pajak luar negeri
|
-
Dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima tau
diperoleh di dari dalam dan luar Indonesia
-
Dikenakan pajak atas penghasilan netto
-
Digunakan tarif umum (Tarif UU PPh pasal 17)
-
Wajib menyampaikan SPT
|
-
Dikenakan pajak hanya atas penghasilan dari sumber
penghasilan di Indonesia
-
Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto
-
Digunakan tarif sepadan (tarif UU PPh pasal 26)
-
Tidak wajib menyampaikan SPT
|
B. KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF
MULAI
|
BERAKHIR
|
Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi:
·
Saat dilahirkan
·
Berada/tinggal di Indonesia
Subjek
Pajak Dalam Negeri Badan:
·
Saat didirikan/berkedudukan di Indonesia
|
Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi:
·
Saat meninggal
·
Saat meninggalkan Indonesia selamanya
Subjek Pajak Dalam Negeri
Badan:
·
Saat dibubarkan atau tak bertempat tinggal lagi di
Inonesia
|
Subjek Pajak Luar Negeri melalui BUT:
·
Saat menjalankan usaha atau
kegiatan melalui BUT di Indonesia
|
Subjek Pajak Luar Negeri melalui BUT:
·
Saat tidak menjalankan usaha/kegiatan melalui BUT
di Indonesia lagi
|
Subjek Pajak Luar Negeri tidak melalui BUT:
·
Saat menerima/memperoleh penghasilan dari
Indonesia
|
Subjek Pajak Luar Negeri tidak melalui BUT:
·
Saat tak lagi menerima/memperoleh penghasilan dari
Indonesia
|
Warisan Belum Terbagi:
·
Saat timbulnya warisan belum terbagi
|
Warisan Belum Terbagi:
·
Saat warisan telah selesai dibagikan
|
C. TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK
Yang
tidak termasuk subjek pajak adalah:
1.
Kantor perwakilan negara asing
2.
Pejabat perwakitaln diplomatic dan
konsulat atau pejabat lain dari negara lain, dan orang yang diperbantukan
kepada mereka yang tinggal bersama
3.
Organisasi internasional
4.
Pejabat perwakilan organisasi
internasional
D. OBJEK PAJAK
Yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Yang menjadi Objek
Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri adalah penghasilan dari dalam maupun luar
Indonesia, sedangkan bagi Wajib Pajak luar negeri hanya penghasilan yang
berasal dari Indonesia saja. Penghasilan tersebut dapat dikelompokkan menjadi:
1.
Penghasilan dari pekerjaan dalam
hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan
praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara dan sebagainya
2.
Penghasilan dari usaha atau
kegiatan
3.
Penghasilan dari modal atau
penggunaan harta seperti sewa, bunga dan sebagainya
4.
Penghasilan lain-lain seperti keuntungan
karena pembebasan utang, karena selisih kurs mata uang asing, karena penilaian
kembali aktiva dan hadiah undian.
E. TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Yang
dikecualikan dari objek pajak adalah:
1. Bantuan,
sumbangan atau harta hibahan
2. Warisan
3. Harta
(termasuk setoran tunai) sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
4. Penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura
5. Pembayaran
perusahaan asuransi kepada orang pribadi
6. Dividen
atau bagian laba yang diterima perseroan terbatas dalam negeri
7. Iuran
dana pension
8. Penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pension
9. Bagian
laba yang modalnya tak terbagi atas saham-saham
10. Penghasilan
yang diterima perusahaan modal ventura dari pasangan usaha yang kecil atau
menengah
11. beasiswa
12. sisa
lebih dari badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan
13. bantuan
atau santunan opleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
F. DASAR PENGENAAN PAJAK DAN CARA
MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK
Dasar
pengenaan pajak untuk Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
adalah Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan untuk Wajib Pajak luar negeri adalah
penghasilan bruto.
Besarnya Penghasilan Kena Pajak badan dihitung sebesar
penghasilan netto, sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi dihitung sebesar
penghasilan netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan Kena Pajak (WP Badan) = penghasilan netto
|
Penghasilan Kena Pajak (WP Orang
Pribadi) = penghasilan netto -
PTKP
|
Perhitungan
besarnnya Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak dalam neteri dan BUT dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Pembukuan
Pembukuan
adalah suatur proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi setiap Tahun Pajak berakhir.
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad
baik dan mencerminkan kegiatan yang sebenarnya, diselenggarakan di Indonesia
dengan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam
bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri keuangan.
Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi)
= penghasilan netto – PTKP
= (penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) - PTKP
|
Penghasilan Kena Pajak (WP Badan)
= penghasilan netto
= penghasilan netto – biaya yang diperkenankan UU PPh
|
2.
Norma Penghitungan Penghasilan
Netto
Diperbolehkan
menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
netto merupakan pengecualian kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan
pencatatan. Besarnya penghasilan netto adalah sama dengan besar (presentase)
Norma Penghitungan Penghasilan Netto dikalikan dengan jumlah peredaran usaha
atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun.
Wajib
Pajak yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto memenuhi
syarat berikut:
·
Peredaran bruto kuran dari Rp
4.800.000.000,00 per tahun
·
Mengajukan permohohan jangka waktu
3 bulan pertama dalam tahun buku
·
Menyelenggarakan pencatatan.
G. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Perhitungan PTKP ditentukan menurut keadaan pada awal
tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Besarnya PTKP yang berlaku saat ini
adalah:
1. Rp
15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2. Rp
1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3. Rp
15.840.000,00 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabungkan dengan
penghasilan suami
4. Rp
1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam
garis keturunan lurus satu derajat serta anak angkat (maksimal 3 orang)
H. TARIF PAJAK
1. Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri, adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena
Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp
50.000.000,00
|
5%
|
Di atas Rp 50.000.000,00
sampai dengan Rp 250.000.000,00
|
15%
|
Di atas Rp 250.000.000,00
sampai dengan Rp 500.000.000,00
|
25%
|
Di atas Rp 500.000.000,00
|
30%
|
2. Wajib
Pajak Badan dalam negeri dan BUT
Tarif
yang ditetapkan sebesar 28%. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk
perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang
diperdagangkan di bursa efek di Indomesia dan memenuhi persyaratan tertentu
dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku. Dengan
peredaran bruto sampai Rp 50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa
pengurangan 50% atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai
dengan 4.800.000.000,00.
I.
CARA
MENGHITUNG PAJAK
Pajak Penghasilan (bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan BUT) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Pajak Penghasilan (Wajib Pajak Badan)
= Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17
= Penghasilan netto x tarif pasal 17
= (penghasilan bruto – biaya yang dipekenankan UU PPh) x tarif
pasal 17
|
Pajak Penghasilan (WP Orang Pribadi)
= penghasilan kena pajak x tarif pasal 17
= (penghasilan netto – PTKP) x tarif pasa 17
= [(penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP]
x tarif pasal 17
|
J. PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
Dalam ketentuan Pajak
Penghasilan yang berlaku saat ini, ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan atau pemungutan
bersifat final dan tetap di laporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), hanya
saja jumlahnya tidak dijumlahkan dengan penghasilannya. Pajak yang sudah
dipotong tidak diperhitungkan sebagai Kredit Pajak.
K. CARA MELUNASI PAJAK
Pada dasarnya, Wajib Pajak
dapat menghitung dan melunasi Pajak Penghasilan melalui dua cara, yaitu:
1. 1. Pelunasan
pajak tahun berjalan, yaitu pelunasan pajak dalam Masa Pajak yang meliputi:
a.
Pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak
(PPh Pasal 25) untuk setiap Masa Pajak
b.
Pembayaran pajak melalui
pemotongan/pemungutan pihak ke tigaberupa kredit pajak yang dapat
diperhitungkan dengan jumlah pajak terutang selama tahun pajak
2.
Pelunasan pajak sesudah akhir tahun,
yang dilakukan dengan cara:
a. Membayar
pajak yang kurang disetor yaitu dengan menghitung sendiri jumlah Pajak
Penghasilan terutan untuk suatu tahun pajak dikurangi jumlah kredit pajak tahun
yang bersangkutan
b. Membayar
pajak yang kurang disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan
Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak, apabila terdapat bukti bahwa
jumlah Pajak Penghasilan terutang tidak benar.
Referensi Buku: Mardiasmo, ____, Perpajakan, Edisi Revisi
Referensi Buku: Mardiasmo, ____, Perpajakan, Edisi Revisi
Komentar
Posting Komentar