Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rencana kerja keuangan daerah adalah sangat penting dalam rangka penyelenggaraan fungsi otonom. APBD sebagai alat atau wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik (public accountability) yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan dan program, di mana manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat umum.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh kerena itu, DPRD dan pemerintah daerah harus berupaya secara nyata dan terstruktur guna menghasilkan APBD yang dapat  mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi masing-masing daerah serta dapat memenuhi tuntuntan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik.
Penyusunan APBD memiliki penentuan strategi dan prioritas APBD yaitu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di mana rancangan awal PPAS dibuat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berdasarkan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD dengan beberapa tahapan.

1.2. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, terdapat beberapa masalah yang dibahas, di antaranya:
1.      Bagaimana proses penyusunan PPAS?
2.      Apa itu metode penentuan prioritas anggaran dengan Analytic Herarchy Process (AHP)?

1.3. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui apa itu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang terdapat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta mengetahui metode-metode yang digunakan di dalam PPAS.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
Prioritas adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain. Prioritas merupakan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Penetapan prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang/urusan/fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain.
Tujuan prioritas terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber daya dapat digunakan/dimanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat risiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis.
Contoh :    - Prioritas Pendidikan         :  Program Wajib Belajar 9 Thn
- Prioritas Kesehatan          :  Penurunan tingkat kematian ibu dan anak
- Keamanan & Ketertiban  :  Antisipasi peledakan bom
- Infrastruktur                     :  Jalan, Jembatan dan Irigasi
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Penentuan batas maksimal dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai.
Plafon Anggaran Sementara adalah jumlah rupiah batas tertinggi yang dapat dianggarkan oleh tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah, termasuk di dalamnya belanja pegawai. Plafon anggaran yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD bersifat sementara dalam arti bahwa plafon anggaran harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah menyangkut batasan plafon anggaran yang bersifat tetap / Prioritas dalam Plafon Anggaran (PPA) SKPD. PPA yang telah ditetapkan selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah pada daerah masing-masing satuan kerja.
Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS dengan tahapan sebagai berikut:
a.       Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan
b.      Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan
c.       Menyusun plafon anggaran untuk masing-masing program
Kepala daerah menyampaikan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan dilaukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggara DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. Kebijakan umum APBD dan PPA yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pemimpin DPRD.
Dalam hal membantu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah( dalam menyusun KUA dan PPAS dibutuhkan sebuah sistem yang mana kedudukan sistem tersebut harus mampu menjaga konsistensi antara RKPD masing-masing SKPD (RENJA SKPD) dengan KUA yang dimaksudkan. Hal ini dimaksudkan untuk kesesuaian proses perencanaan jangka panjang daerah.
Format Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara terdiri atas beberapa bagian, di antaranya:
                   I.            PENDAHULUAN
                II.            KEBIJAKAN UMUM APBD
             III.            PROYEKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH
             IV.            PRIORITAS PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN
                V.            PLAFON ANGGARAN MENURUT ORGANISASI
             VI.            PENUTUP


2.2. Metode Penentuan Prioritas Anggaran dengan Analytic Hierarchy Process (AHP)
Analytical Hierarchy Process (AHP) diperkenalkan oleh Thomas L. Saaty pada tahun 1970-an. AHP merupakan suatu metode pengambilan keputusan yang sistematis. Metode ini digunakan untuk menentukan prioritas atas alternatif-alternatif yang ada. AHP dapat digunakan untuk banyak pengambilan keputusan (multiple decision makers) dan AHP ini disusun mencerminkan proses pengambilan keputusan manusia. Penerapan atau aplikasi Analytical Hierarchy Process antara lain:
·         Penentuan portofolio atau tujuan (goal) untuk suatu kegiatan
·         Perencanaan
·         Menentukan Prioritas atau identifikasi pilihan-pilihan
·         Analisis manfaat biaya
·         Alokasi sumber daya
·         Menentukan kebutuhan/persyaratan
·         Merancang sistem
·         Mengukur performa atau kinerja
·         Memastikan stabilitas sistem
·         Optimasi
Penyusunan Metode AHP bermaksud untuk menyerap aspirasi stakeholder dalam hal perencanaan pembangunan suatu daerah yang distrukturkan dalam penentuan prioritas sektor melalui analisis kualitatif dan kuantitatif. Kelebihan AHP adalah karakternya yang memiliki hirarki sehingga susunan level model berdasarkan tujuan, faktor, kriteria atau subkriteria dan alternatif.
Metode dimulai dengan menentukan tujuan dari perencanaan pembangunan suatu daerah yang akan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Misalnya faktor ekonomi dipengaruhi oleh kriteria faktor produksi dan kebijaksanaan sedangkan faktor pelestarian lingkungan hidup dipengaruhi oleh kriteria pelestarian daerah aliran sungai (DAS) dan pelestarian hutan.
Kriteria faktor produksi terdiri atas sub-sub kriteria sumber daya manusia, sumber daya alam, penanaman modal, dan teknologi. Kriteria kebijaksanaan dipengaruhi oleh sub
kriteria peraturan perundang-undangan dan kelembagaan. Kriteria pelestarian DAS dipengaruhi oleh sub-sub kriteria penanganan pencemaran sungai, penanganan erosi, dan
penanganan konservasi lahan terutama disekitar hulu sungai. Kriteria pelestarian hutan dipengaruhi oleh sub-sub kriteria penanganan lahan kritis, penanganan daerah rawan
bencana, dan upaya rehabilitasi lahan.
Alternatif sektor diambil berdasarkan Nomenklatur Petunjuk Penganggaran Belanja Negara sesuai Inmendagri No.01 Tahun 1998, yaitu : sektor industri; pertanian dan kehutanan; sumber daya air dan irigasi; tenaga kerja; perdagangan, pengembangan usaha daerah, keuangan daerah, dan koperasi; transportasi; pertambangan dan energi; pariwisata dan telekomunikasi; pembangunan daerah dan permukiman; lingkungan hidup dan tata ruang; pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan YME, pemuda dan olahraga; kependudukan dan keluarga sejahtera; kesehatan, kesejahteraan sosial, peranan wanita, anak dan remaja; perumahan dan permukiman; agama; ilmu pengetahuan dan teknologi; hukum; aparatur pemerintah dan pengawasan; politik, penerangan, komunikasi, dan media massa; serta sektor keamanan dan ketertiban.
Penggunaan model AHP merupakan salah satu cara menjaring opini dari stakeholder yang terdapat di suatu daerah. Kuisioner ini akan disebarkan kepada beberapa orang responden yang sangat mengerti (pakar) dan memahami tentang wilayah yang akan dikaji. Misalnya : Kepala Bidang pada Badan Perencanaan Daerah/Kabupaten/Kota ; pihak yang mewakili pemerintah ; lembaga swadaya masyarakat (LSM) ; dunia pendidikan ; dan konsultan perencana program pembangunan.
Instansi Bappeda dianggap dapat mewakili keberadaan pemerintah mengingat fungsinya sebagai koordinator kegiatan pembangunan yang dianggarkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan keberadaan pihak lainnya dikonsultasikan dengan konsultan perencana program pembangunan. Dari dunia pendidikan dapat diwakili oleh ahli ekonomi, ahli lingkungan, sebaiknya berpedidikan tinggi/pakar (strata-3) dari Perguruan Tinggi.


BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Penentuan batas maksimal dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai.
Tujuan prioritas terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber daya dapat digunakan/dimanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat risiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis.
Analytical Hierarchy Process (AHP) diperkenalkan oleh Thomas L. Saaty pada tahun 1970-an. AHP merupakan suatu metode pengambilan keputusan yang sistematis. Metode ini digunakan untuk menentukan prioritas atas alternatif-alternatif yang ada. AHP dapat digunakan untuk banyak pengambilan keputusan (multiple decision makers) dan AHP ini disusun mencerminkan proses pengambilan keputusan manusia.
Penyusunan Metode AHP bermaksud untuk menyerap aspirasi stakeholder dalam hal perencanaan pembangunan suatu daerah yang distrukturkan dalam penentuan prioritas sektor melalui analisis kualitatif dan kuantitatif. Kelebihan AHP adalah karakternya yang memiliki hirarki sehingga susunan level model berdasarkan tujuan, faktor, kriteria atau subkriteria dan alternatif.
3.2. SARAN
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) membutuhkan metode penentuan prioritas seperti menggunakan metode Analytic Herarchy Process (AHP) agar dapat menentukan prioritas-prioritas anggaran yang dapat terstruktur dengan baik sesuai dengan tingkat prioritas anggaran dalam penyusunan APBN atau APBD.


DAFTAR PUSTAKA
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Available online at http://www.w3.org/1999/xhtml
 
Tekun Duta Multimedia. Available online at www.tekun.com
 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

This is Why I am So Afraid To Lose You!

Ketika Teman Jadi Bangsat !

Yang Berharga Yang Kulepas.