Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rencana kerja keuangan daerah
adalah sangat penting dalam rangka penyelenggaraan fungsi otonom. APBD sebagai
alat atau wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik (public accountability) yang diwujudkan
dalam berbagai kegiatan dan program, di mana manfaatnya benar-benar dirasakan
oleh masyarakat umum.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya merupakan instrumen
kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan
kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh kerena itu, DPRD dan pemerintah daerah
harus berupaya secara nyata dan terstruktur guna menghasilkan APBD yang
dapat mencerminkan kebutuhan riil
masyarakat sesuai dengan potensi masing-masing daerah serta dapat memenuhi
tuntuntan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan
akuntabilitas publik.
Penyusunan
APBD memiliki penentuan
strategi dan prioritas APBD yaitu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
di mana rancangan awal
PPAS dibuat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berdasarkan nota kesepakatan Kebijakan
Umum
APBD dengan beberapa tahapan.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Dalam
makalah ini, terdapat beberapa masalah yang dibahas, di antaranya:
1. Bagaimana
proses penyusunan PPAS?
2. Apa
itu metode penentuan prioritas anggaran dengan Analytic Herarchy Process (AHP)?
1.3.
TUJUAN PENULISAN
Makalah ini
bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui apa itu Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) yang terdapat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta mengetahui metode-metode yang digunakan di dalam PPAS.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
Prioritas
adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain. Prioritas merupakan
proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting
dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Penetapan
prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan,
tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang/urusan/fungsi atau program
dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau
kegiatan yang lain.
Tujuan
prioritas terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap
paling penting dan paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber daya dapat
digunakan/dimanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat
risiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program atau kegiatan yang lebih
realistis.
Contoh : - Prioritas Pendidikan
: Program Wajib Belajar 9 Thn
-
Prioritas Kesehatan : Penurunan tingkat kematian ibu dan anak
-
Keamanan & Ketertiban : Antisipasi peledakan bom
-
Infrastruktur : Jalan, Jembatan dan Irigasi
Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan program prioritas dan patokan batas
maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan
sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Penentuan batas maksimal dapat
dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai.
Plafon Anggaran Sementara adalah jumlah
rupiah batas tertinggi yang dapat dianggarkan oleh tiap-tiap satuan kerja
perangkat daerah, termasuk di dalamnya belanja pegawai. Plafon anggaran yang
disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD bersifat sementara dalam arti
bahwa plafon anggaran harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah
menyangkut batasan plafon anggaran yang bersifat tetap / Prioritas dalam Plafon
Anggaran (PPA) SKPD. PPA yang telah ditetapkan selanjutnya dijadikan pedoman
dalam penyusunan rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah pada daerah
masing-masing satuan kerja.
Berdasarkan kebijakan umum APBD yang
telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS dengan tahapan
sebagai berikut:
a. Menentukan
skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan
b. Menentukan
urutan program untuk masing-masing urusan
c. Menyusun
plafon anggaran untuk masing-masing program
Kepala daerah menyampaikan rancangan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disusun kepada DPRD
untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Pembahasan dilaukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggara
DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi Prioritas
dan Plafon Anggaran (PPA) paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran
berjalan. Kebijakan umum APBD dan PPA yang telah disepakati masing-masing
dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan
pemimpin DPRD.
Dalam hal membantu SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah( dalam menyusun KUA dan PPAS dibutuhkan sebuah sistem yang mana
kedudukan sistem tersebut harus mampu menjaga konsistensi antara RKPD
masing-masing SKPD (RENJA SKPD) dengan KUA yang dimaksudkan. Hal ini dimaksudkan
untuk kesesuaian proses perencanaan jangka panjang daerah.
Format Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara terdiri atas beberapa bagian, di antaranya:
I.
PENDAHULUAN
II.
KEBIJAKAN
UMUM APBD
III.
PROYEKSI
PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH
IV.
PRIORITAS
PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN
V.
PLAFON
ANGGARAN MENURUT ORGANISASI
VI.
PENUTUP
2.2.
Metode Penentuan Prioritas Anggaran dengan Analytic Hierarchy Process (AHP)
Analytical Hierarchy Process
(AHP) diperkenalkan oleh Thomas L. Saaty pada tahun 1970-an. AHP merupakan
suatu metode pengambilan keputusan yang sistematis. Metode ini digunakan untuk
menentukan prioritas atas alternatif-alternatif yang ada. AHP dapat digunakan
untuk banyak pengambilan keputusan (multiple
decision makers) dan AHP ini disusun mencerminkan proses pengambilan
keputusan manusia. Penerapan atau aplikasi Analytical Hierarchy Process antara
lain:
·
Penentuan
portofolio atau tujuan (goal) untuk suatu kegiatan
·
Perencanaan
·
Menentukan
Prioritas atau identifikasi pilihan-pilihan
·
Analisis
manfaat biaya
·
Alokasi
sumber daya
·
Menentukan
kebutuhan/persyaratan
·
Merancang
sistem
·
Mengukur
performa atau kinerja
·
Memastikan
stabilitas sistem
·
Optimasi
Penyusunan Metode AHP bermaksud untuk menyerap
aspirasi stakeholder dalam hal
perencanaan pembangunan suatu daerah yang distrukturkan dalam penentuan
prioritas sektor melalui analisis kualitatif dan kuantitatif. Kelebihan AHP
adalah karakternya yang memiliki hirarki sehingga susunan level model
berdasarkan tujuan, faktor, kriteria
atau subkriteria dan alternatif.
Metode dimulai dengan menentukan tujuan dari perencanaan
pembangunan suatu daerah yang akan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Misalnya
faktor ekonomi dipengaruhi oleh kriteria faktor produksi dan kebijaksanaan
sedangkan faktor pelestarian lingkungan hidup dipengaruhi oleh kriteria
pelestarian daerah aliran sungai (DAS) dan pelestarian hutan.
Kriteria faktor produksi terdiri atas sub-sub kriteria
sumber daya manusia, sumber daya alam, penanaman modal, dan teknologi. Kriteria
kebijaksanaan dipengaruhi oleh sub
kriteria peraturan perundang-undangan dan kelembagaan. Kriteria pelestarian DAS dipengaruhi oleh sub-sub kriteria penanganan pencemaran sungai, penanganan erosi, dan
penanganan konservasi lahan terutama disekitar hulu sungai. Kriteria pelestarian hutan dipengaruhi oleh sub-sub kriteria penanganan lahan kritis, penanganan daerah rawan
bencana, dan upaya rehabilitasi lahan.
kriteria peraturan perundang-undangan dan kelembagaan. Kriteria pelestarian DAS dipengaruhi oleh sub-sub kriteria penanganan pencemaran sungai, penanganan erosi, dan
penanganan konservasi lahan terutama disekitar hulu sungai. Kriteria pelestarian hutan dipengaruhi oleh sub-sub kriteria penanganan lahan kritis, penanganan daerah rawan
bencana, dan upaya rehabilitasi lahan.
Alternatif sektor diambil berdasarkan Nomenklatur
Petunjuk Penganggaran Belanja Negara sesuai Inmendagri No.01 Tahun 1998, yaitu
: sektor industri; pertanian dan kehutanan; sumber daya air dan irigasi; tenaga
kerja; perdagangan, pengembangan usaha daerah, keuangan daerah, dan koperasi;
transportasi; pertambangan dan energi; pariwisata dan telekomunikasi;
pembangunan daerah dan permukiman; lingkungan hidup dan tata ruang; pendidikan,
kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan YME, pemuda dan olahraga;
kependudukan dan keluarga sejahtera; kesehatan, kesejahteraan sosial, peranan
wanita, anak dan remaja; perumahan dan permukiman; agama; ilmu pengetahuan dan
teknologi; hukum; aparatur pemerintah dan pengawasan; politik, penerangan,
komunikasi, dan media massa; serta sektor keamanan dan ketertiban.
Penggunaan model AHP merupakan salah satu cara menjaring
opini dari stakeholder yang terdapat di suatu daerah. Kuisioner ini akan
disebarkan kepada beberapa orang responden yang sangat mengerti (pakar) dan
memahami tentang wilayah yang akan dikaji. Misalnya : Kepala Bidang pada Badan
Perencanaan Daerah/Kabupaten/Kota ; pihak yang mewakili pemerintah ; lembaga
swadaya masyarakat (LSM) ; dunia pendidikan ; dan konsultan perencana program
pembangunan.
Instansi Bappeda dianggap dapat mewakili keberadaan
pemerintah mengingat fungsinya sebagai koordinator kegiatan pembangunan yang
dianggarkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan keberadaan pihak lainnya dikonsultasikan
dengan konsultan perencana program pembangunan. Dari dunia pendidikan dapat
diwakili oleh ahli ekonomi, ahli lingkungan, sebaiknya berpedidikan
tinggi/pakar (strata-3) dari Perguruan Tinggi.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan program prioritas dan patokan
batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan
kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Penentuan batas maksimal
dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai.
Tujuan prioritas
terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling
penting dan paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber daya dapat
digunakan/dimanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat
risiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program atau kegiatan yang lebih
realistis.
Analytical Hierarchy Process
(AHP) diperkenalkan oleh Thomas L. Saaty pada tahun 1970-an. AHP merupakan
suatu metode pengambilan keputusan yang sistematis. Metode ini digunakan untuk
menentukan prioritas atas alternatif-alternatif yang ada. AHP dapat digunakan
untuk banyak pengambilan keputusan (multiple
decision makers) dan AHP ini disusun mencerminkan proses pengambilan
keputusan manusia.
Penyusunan Metode AHP bermaksud untuk
menyerap aspirasi stakeholder dalam
hal perencanaan pembangunan suatu daerah yang distrukturkan dalam penentuan
prioritas sektor melalui analisis kualitatif dan kuantitatif. Kelebihan AHP
adalah karakternya yang memiliki hirarki sehingga susunan level model
berdasarkan tujuan, faktor, kriteria
atau subkriteria dan alternatif.
3.2. SARAN
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) membutuhkan metode penentuan prioritas seperti menggunakan metode Analytic Herarchy Process (AHP) agar
dapat menentukan prioritas-prioritas anggaran yang dapat terstruktur dengan
baik sesuai dengan tingkat prioritas anggaran dalam penyusunan APBN atau APBD.
DAFTAR PUSTAKA
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Available online at http://www.w3.org/1999/xhtml
Tekun Duta Multimedia. Available online at www.tekun.com
Komentar
Posting Komentar